Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran uang Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
KPK sendiri telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Ya jelas kita ada kerja sama ya baik dengan perbankan. Apalagi dengan adanya PPATK ini sangat membantu, sudah pasti kita kerja sama," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Rabu (30/11/2022).
Adapun, KPK telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank milik Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemblokiran rekening bank bertujuan agar pembuktian dugaan korupsi lebih optimal.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," katanya.
Sebelumnya, KPK menegaskan telah mempunyai alat bukti yang cukup, dalam menetapkan Anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka.
Baca Juga
"KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup," kata Ali.
Ali juga memastikan bahwa proses mekanisme penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum," katanya.