Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kerap menemui saksi dalam perkara yang menjerat kliennya.
Hal tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa Roy sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua, yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, Roy memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Senin (28/11/2022).Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.
"Hari ini agendanya ada dua, saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin," kata Stefanus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Pemanggilan Roy sebagai saksi dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali pemanggilan Roy merupakan penjadwalan ulang. Hal ini lantara pada dua agenda pemeriksaan sebelumnya Roy tidak hadir.
Baca Juga
"Memang benar yang bersangkutan sebelumnya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dan belum hadir saat itu. Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.
Dalam perkara ini, KPK pun telah memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah Lukas.
Lukas diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam di rumahnya. Selain pemeriksaan penyidikan, Lukas juga diperiksa kesehatannya.