Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gagal Ginjal, Pakar Sebut Langkah Bareskrim Periksa Ahli BPOM Sudah Tepat

Pakar hukum medis dari Universitas Hang Tuah, Eko Pujiyono mengatakan pemeriksaan ahli dari BPOM oleh Bareskrim dalam kasus gagal ginjal hal yang tepat.
Bareskrim Polri/Antara
Bareskrim Polri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Pakar hukum medis dari Universitas Hang Tuah Surabaya, Eko Pujiyono mengatakan bahwa pemangilan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Bareskrim merupakan langkah yang tepat dalam pengusutan kasus ini.

“Kapasitas saksi ahli BPOM lahir dari keilmuan dan pengalaman yang mereka miliki, sehingga tentunya kolaborasi BPOM dengan Bareskrim ini bisa mempercepat proses penyelidikan atas peristiwa gagal ginjal akut,” ucap Eko kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Dia juga menyebut, bahwa pengawasan obat dan makanan tidak hanya dibebankan pada BPOM, juga beberapa lembaga atau institusi pemerintah yang lain, dimulai sejak tahap pengadaan bahan, produksi, distribusi atau penyaluran hingga pada tahap penggunaan dalam sistem pelayanan.

Oleh karena itu, Eko menyebut bahwa investigasi dalam suatu kasus, tidak bisa hanya pada satu titik, namun harus mulai dari hulu ke hilir.

“Dalam konteks pengadaan bahan, presiden menginstruksikan kementerian tertentu untuk melakukan peningkatan dalam hal pengawasan terhadap pengadaan impor. Dalam tahapan produksi, kementerian lain dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam proses produksi. Ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,” ungkapnya.

Eko menilai BPOM perlu diberikan kewenangan tambahan terkait pengawasan obat dan makanan.

“Keberadaan BPOM tidak cukup hanya dari Peraturan Presiden No 80/2017. Artinya, pada masa yang akan datang, harus ada peraturan yang membahas khusus tentang pengawasan obat dan makanan agar kewenangan-kewenangan BPOM ditetapkan dalam bentuk undang-undang,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper