Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gagal Ginjal Akut: 4 Perusahaan Tersangka, 2 Lainnya Menyusul

Bareskrim Polri dan BPOM mengumumkan empat perusahaan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan lain menyusul.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penny K. Lukito memberikan penjelasan mengenai temuan sejumlah makanan dan kopi dalam kemasan yang dinilai diedarkan secara illegal  di Jakarta, Senin (20/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penny K. Lukito memberikan penjelasan mengenai temuan sejumlah makanan dan kopi dalam kemasan yang dinilai diedarkan secara illegal di Jakarta, Senin (20/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan empat perusahaan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Dua perusahaan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka.

"Badan POM menangani investigasi dan penyidikkan empat sarana industri farmasi dengan progres bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," jelas Penny dalam konferensi pers di BPOM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Bareskrim di sisi lain, juga menetapkan dua perusahaan, PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical, sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik menilai kedua perusahaan itu memproduksi obat yang tak sesuai dengan standar.

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu,” kata Dedi Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan, bahwa CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

Menurut penelusuran penyidik, CV Samudra memasok Propelin Glikol (PG) yang disebut memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Penny juga mengungkapkan tengah melakukan peyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dua perusahaan itu adalah PT. Samco Farma, yang kelima adalah PT Ciubros Farma.

"Kemudian terhadap PT Samco Farma saat ini masih terus dilakukan proses penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk segera dilakukan penetapan tersangka," ujar Penny.

Dikatakan, lima perusahaan produsen obat tersebut dipastikan telah mendapatkan sanksi berupa administrasi pencabutan sertifikat pembuatan dan izin edar obat, pemberhentian produksi, serta penarikan sirup dari peredaran.

"Pelaku usaha produsen yang telah melanggar itu pertama adalah PT. Yarindo farmatama, kedua PT. Universal Pharmaceutical Industri, PT. Afi Farma, PT. Samco Farma, yang kelima adalah PT Ciubros Farma," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan cemaran EG, DEG dan EGBE sebagai penyebab terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini meningkat tajam sejak Agustus hingga Oktober lalu.

Menurut data Kemenkes, tercatat 324 anak mengalami kasus gagal ginjal akut dengan 195 orang dinyatakan meninggal, 102 orang sembut dan 27 orang masih menjalani perawatan.

Seluruh pasien itu memiliki satu kesamaan, yaitu mengonsumsi obat sirop yang tercemar EG, DEG dan EGBE.  BPOM pun telah merilis daftar obat yang diduga sebagai penyebab meingkatnya gagal ginjal akut pada anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper