Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua korporasi menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut, salah satunya CV Samudera Chemical.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan setelah korporasinya dijadikan tersangka, pemilik dari CV Samudera Chemical atas inisial E tidak diketahui keberadannya.
“CV Samudera chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Jumat (18/11/2022) malam.
Pihaknya telah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti bahan pengoplosan yang dilakukan oleh CV Samudera Chemical.
“Yang diduga ditemukan ada 42 drum, 42 drum itu profilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG),” ucap Pipit.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa dua tersangka tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Baca Juga
“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).
Diketahui, PT. A (Afi Farma) tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," tutur Dedi
Selain itu, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan dari CV. SC. Di lokasi CV ditemukan 42 drum propylen glycol yang mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas.