Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa tiga SPDP tersebut terdiri atas dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.
“Baru SPDP loh. Jadi, Kejaksaan terkait gagal ginjal anak-anak baru menerima tiga SPDP, dua SPDP dari Badan POM, PPNS. Satu SPDP dari penyidik kepolisian. Ini akan berkembang juga ke depannya," ujar Ketut di Kejaksaan Agung, Rabu (16/11/2022).
Ketut menjelaskan dalam pemberian SPDP dari BPOM sendiri dilakukan langsung oleh pihak dari BPOM kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin siang tadi.
Dalam pertemuannya dengan BPOM, Ketut mengatakan bahwa pihak dari Kejagung memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan pengusutan kasus, termasuk perkara gagal ginjal akut anak yang memakan korban cukup banyak.
"Kedepannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau Perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pasca kasus ini. Itu juga didiskusikan,” papar Ketut.
Baca Juga
Secara terpisah, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa pihak Kejagung turut menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum atas gugatan Komunitas Konsumen Indonesia (YLKI) ke PTUN terhadap BPOM atas maraknya kasus gagal ginjal akut anak.
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan. Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini. Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," tutur Penny di Kejagung.