Bisnis.com, JAKARTA - Polri sedang melakukan gelar perkara terkait kasus obat sirop dengan kandungan etilen glikol (EG) berlebih yang mengakibatkan gagal ginjal akut.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.
“Siang ini, baru gelar perkara,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Rabu (16/11/2022).
Secara terpisah, Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Bareskrim sudah memintai keterangan dari 41 orang.
“Bareskrim telah memeriksa 41 orang terdiri 31 saksi, dan 10 saksi ahli. Lalu, penetapan tersangka akan dilakukan melalui proses gelar perkara secepatnya,” tutru Karo dalam keterngan resmi, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, Pipit Rismanto mengatakan bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka akan berlangsung pada esok hari atau Rabu.
Baca Juga
“Besok (Selasa) atau mungkin paling lambat Rabu baru melakukan gelar perkara,” ucap Pipit saat dihubungi wartawan, Senin (14/11/2022).
Pipit juga memaparkan bahwa ada beberapa perusahaan yang diketahui memesan bahan dari distributor yang ternyata memiliki kandungan EG dan DEG berlebih di bahan bakunya.
“Ternyata perusahaan yang diduga kemarin kita temukan ada distributor yang mendistribusikan dari pemasok diduga ada ditemukan drum yang mengandung EG dan DEG ternyata bukan hanya ke 3 perushaaan tadi yang selalu sebutkan,” papar Pipit
Dia kemudian menambahkan bahwa pengumuman penetapan tersangka kasus gagal ginjal akut dilakukan gelar perkara. “Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara, nanti kita umumkan pasti,” tuturnya