Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai kasus tindak pidana korupsi impor besi dan baja paduan serta produk turunannya periode 2016-2021.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan kasus impor besi dan baja yang saat ini berkasnya sudah masuk pelimpahan tahap dua.
“Kita lihat di perkembangan sidang. Kita engga bisa berandai-andai kalo alat buktinya ada. Tapi kalau di persidangan dari mereka timbul alat bukti, ada yang bicara yang bisa dijadikan untuk sangkaan orang lain, pasti kita kembangkan,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Senin (14/11/2022) malam.
Febrie juga mengatakan meskipun nantinya jalannya sidang akan terasa sulit karena adanya saksi yang meninggal dunia. Namun, dirinya berharap jalannya sidang akan berjalan dengan lancar.
“Itu kesulitannya ada satu orang yang meninggal yang agak sulit. Tapi sidang mudah-mudahan bisalah dibuat lebih terang,” ucapnya.
Sekadar informasi, pelimpahan tahap dua atas tiga tersangka perorangan yakni Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga
Lalu, Taufik (T) selaku Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, dan Budi Hartono Linardi (BHL) selaku owner atau pemilik Meraseti Group, sudah dilakukan pada 15 September 2022.
Sebelumnya, Penyidik Kejagung menetapkan enam tersangka korporasi dalam perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanya tahun 2016-2021.
Keenam tersangka korporasi tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Supardi memaparkan bahwa modus keenam korporasi dalam perkara importasi besi dan baja dari China adalah dengan memasukan barang melebihi kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke-6 (enam) Tersangka Korporasi.