Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Saat ditanya ihwal opsi jemput paksa, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjawab normatif. Menurut Ali, KPK akan melakukan upaya jemput paksa apabila dibutuhkan.
Hanya saja, Ali menegaskan, pihaknya perlu melakukan analisis mendalam apabila ingin menjemput paksa Lukas Enembe.
"Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya pasti kami Lakukan, tapi tentu kami harus lakukan analisis mendalam bahwa sekali lagi Kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Ali menjelaskan upaya jemput paksa merupakan ketentuan normatif di dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang KUHAP, upaya jemput paksa dilakukan ketika seorang tersangka mangkir tanpa ada sama konfirmasi dalam dua kali pemanggilan.
"Ketiganya diambil atau dijemput paksa, itu bisa dilakukan. Nah dalam proses ini kan memang kemudian ada ruang diskusi," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tim KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah rampung memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua.
Firli mengatakan Lukas kegiatan pemeriksaan di kediaman Lukas berlangsung selama 1,5 jam oleh tim KPK dan IDI.
"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kedianan gub papua kediaman bapak Lukas Enembe," kata Firli kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Firli menyebut kegiatan pertama di rumah Lukas adalah pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari IDI.Selanjutnya, kata Firli, Lukas juga turut memberikan keterangan terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Tadi beliau sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," kata Firli.