Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temui Lukas Enembe, KPK: Firli Bahuri Tak Bisa Dipidana

KPK menyebut Firli Bahuri yang menemui tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe tidak bisa dipidana.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim Firli Bahuri tidak bisa dipidana meskipun menemui Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun, Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek.

Ketua KPK Firli menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Papua, Kamis (3/11/2022) pekan kemarin. Banyak pihak mengkritik pertemuan Firli dengan pihak berperkara tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan pertemuan Firli dengan Lukas telah lebih dulu melewati serangkaian diskusi di internal KPK.

Ali juga berdalih bahwa Firli menemui Lukas dalam kapasitasnya untuk melaksanakan tugas jabatannya sebagai pimpinan KPK.Dia menjelaskan tugas jabatan dimaksud yakni upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi.

"Ketentuan Pasal 36 UU KPK, ini tidak berlaku, apa lagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dalam UU yang dimaksud disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan anggota KPK yang bersangkutan.

Dalam poin c aturan tersebut dipaparkan bahwa pimpinan KPK juga dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.

Jika insan KPK terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini, maka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ali kembali berdalih bahwa Pasal 36 tersebut tidak bisa dimaknai secara harafiah apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.

"Secara letterlijk, maka kita tidak bisa memaknai kalau kemudian proses-proses yang sangat terbuka kemarin boleh dilihat oleh siapapun, tidak ada hal yang ditutupi, tidak ada pembicaraan-pembicaraan khusus," jelasnya.

Menurutnya, yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper