Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Temui Lukas Enembe, KPK: Firli Bahuri Tak Bisa Dipidana

KPK menyebut Firli Bahuri yang menemui tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe tidak bisa dipidana.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 08 November 2022  |  01:00 WIB
Temui Lukas Enembe, KPK: Firli Bahuri Tak Bisa Dipidana
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim Firli Bahuri tidak bisa dipidana meskipun menemui Gubernur Papua Lukas Enembe. Adapun, Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek.

Ketua KPK Firli menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya, di Papua, Kamis (3/11/2022) pekan kemarin. Banyak pihak mengkritik pertemuan Firli dengan pihak berperkara tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membeberkan pertemuan Firli dengan Lukas telah lebih dulu melewati serangkaian diskusi di internal KPK.

Ali juga berdalih bahwa Firli menemui Lukas dalam kapasitasnya untuk melaksanakan tugas jabatannya sebagai pimpinan KPK.Dia menjelaskan tugas jabatan dimaksud yakni upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi.

"Ketentuan Pasal 36 UU KPK, ini tidak berlaku, apa lagi kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas jabatannya," kata Ali kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dalam UU yang dimaksud disebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan anggota KPK yang bersangkutan.

Dalam poin c aturan tersebut dipaparkan bahwa pimpinan KPK juga dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini juga berlaku untuk tim penasihat dan pegawai yang bertugas pada KPK.

Jika insan KPK terbukti melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 36 ini, maka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ali kembali berdalih bahwa Pasal 36 tersebut tidak bisa dimaknai secara harafiah apabila pertemuan dilakukan di tempat terbuka, dihadiri pihak lain, dan tidak ada pembicaraan rahasia.

"Secara letterlijk, maka kita tidak bisa memaknai kalau kemudian proses-proses yang sangat terbuka kemarin boleh dilihat oleh siapapun, tidak ada hal yang ditutupi, tidak ada pembicaraan-pembicaraan khusus," jelasnya.

Menurutnya, yang dilarang adalah ketika pimpinan KPK bertemu pihak beperkara langsung atau tidak langsung dalam hal sembunyi-sembunyi, di tempat-tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Lukas Enembe Firli Bahuri
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top