Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pelaksanaan proyek infrastruktur di Papua. Hal ini terkait penyidikan perkara suap dan gratifikasi proyek di Papua yang menjerat Gubernur Lukas Enembe.
"Noldy Taroreh [Kepala ULP], saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/10/2022).
Selain pelaksanaan proyek, lembaga antirasuah juga menelisik soal keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam pengerjaan proyek infrastruktur di Papua.
Hal tersebut didalami saat KPK memeriksa delapan orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Rijatono Lakka, Bonny Pirono (Komisaris PT Tabi Bangun Papua), Fredik Banne (Karyawan PT Tabi Bangun Papua), dan Meike (Staf Finance PT Tabi Bangun Papua).
Saksi lainnya adalah Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua), Irianti Yuspita (Direktris CV Walibhu), Razwel Patrick Williams Bonay (Komanditer CV Walibhu), dan Irma Imelda (Staf CV Walibhu).
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK pun telah memeriksa Lukas di kediamannya di Papua. Ketua KPK Firli Bahuri bersama Tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambangi rumah Lukas.
Lukas diperiksa selama kurang lebih 1,5 jam di rumahnya. Selain pemeriksaan penyidikan, Lukas juga diperiksa kesehatannya.