Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Bentak ART Ferdy Sambo: Kalau Bohong, Bisa Dipidana!

Hakim akan memproses pidana Susi selaku asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo jika memberi keterangan tidak benar.
Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022)./BISNIS-Lukman Nur Hakim
Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Susi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022)./BISNIS-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan tegas menyebut akan memproses pidana Susi selaku asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo jika memberi keterangan tidak benar.

Susi sendiri hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan kepada Susi agar menjawab pertanyaan dengan sebenarnya, karena sedari awal Susi menjawab secara tergesa-gesa.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat,” tegas Wahyu saat persidangan.

Wahyu juga terus bertanya kepada Susi tentang kejadian yang terjadi dalam rentetan sebelum kejadian di Magelang dan Duren Tiga. Namun, Susi tetap menjawab dengan tidak tegas dan seakan mengada-ngada

Mendengar jawaban yang tidak pasti dan tidak tegas. Wahyu kembali menegaskan dengan nada tinggi jika tidak menjawab dengan tidak benar dan akan meminta jaksa penuntut umum untuk memproses hukum Susi.

“Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi lain, kalau keterangan berubah, saya perintah JPU untuk proses saudara. Paham ya?,” tanya Wahyu dengan nada tinggi

Pertanyaan dari Hakim hanya dijawab dengan tatapan kosong dari Susi yang berada di depan Majelis Hakim.

Sekadar informasi, PN Jaksel menggelar sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E 

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan untuk persidangan hari ini akan dilaksanakan pada pagi hari pukul 09.30 WIB.

“Sidang Bharada E dimulai pukul 09.30 WIB,” ucap Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Senin (31/10/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper