Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (26/10/2022) ini ada sekitar delapan orang saksi yang diperiksa oleh Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang 3 PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Sekadar informasi, kedelapan saksi tersebut adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi seorang buruh harian lepas, Abdul Zapar, dan Marjuki yang merupakan satpam yang berada di komplel Polri Duren Tiga.
Selanjutnya, empat saksi lainnya merupakan anggota Polri yaitu Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar.
Sekadar informasi, JPU mengatakan bahwa Irfan Widyanto sempat tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan (satpam) di pos komplek Polri Duren Tiga saat hendak mengganti DVR CCTV.
“Saat ingin mengganti DVR CCTV di pos satpam ternyata security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan [Irfan masuk] dan menyampaikan agar meminta izin dulu kepada RT,” ujar JPU di PN Jaksel saat membacakan dakwaan Hendra Kurniawan, Rabu (19/10/2022).
Setelah itu, anak buah Ferdy Sambo ini melarang satpam untuk menelpon ketua RT setempat saat dirinya ingin mengganti DVR CCTV yang berada di pos satpam komplek Polri Duren Tiga.
“Saat saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, saksi Irfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dilarang untuk memasuki kedalam pos pengamanan,” tutur Jaksa.
Setelahnya, Irfan mengakui hanya melihat layar monitor tersebut menyala dan bergrerak. Namun dirinya tidak ingat berapa kanal di dalam layar tersebut.
Selanjutnya, saksi bernama Tjong Djiu Fung alias Afung diketahui mengganti dua unit DVR CCTV merk G-Lenz Securiry model GFDS-87058M.