Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Majelis hakim mengatakan bahwa mereka menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf dalam sidang putusan sela.
“Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Kuat Ma’ruf untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Wahyu Iman Santosa dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Setelahnya, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal dan akan melanjutkan sidang selanjutnya
Dengan ditolaknya nota keberatan kedua terdakwa oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya hakim meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan 12 saski dari pihak keluarga Brigadir J dalam agenda pemeriksan saksi.
“Sidang dilanjut, Rabu 2 November 2022 pukul dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Wahyu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.
"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Tidak hanya Kuat, dalam sidang setelahnya jaksa juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Ricky Rizal.