Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Josua, Kuat Ma’ruf menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan, Rabu (26/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Majelis hakim mengatakan bahwa mereka menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf dalam sidang putusan sela.

“Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Kuat Ma’ruf untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Wahyu Iman Santosa dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Setelahnya, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Ricky Rizal dan akan melanjutkan sidang selanjutnya

Dengan ditolaknya nota keberatan kedua terdakwa oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya hakim meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan 12 saski dari pihak keluarga Brigadir J dalam agenda pemeriksan saksi.

“Sidang dilanjut, Rabu 2 November 2022 pukul dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Wahyu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.

"Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Tidak hanya Kuat, dalam sidang setelahnya jaksa juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Ricky Rizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper