Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal itu dikatakan hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang putusan sela dengan terdakwa Putri Chandrawathi.
“Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Putri Chandrawathi untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Wahyu dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan 12 saski dalam agenda pemeriksan saksi.
“Sidang dilanjut, Selasa 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi,” tukas Wahyu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan rigadir J, Putri Candrawathi.
Baca Juga
Menurut jaksa, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum telah masuk dalam materi pokok perkara.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," papar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
JPU mendakwa istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal