Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022) dengan tiga agenda berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda pertama, putusan sela kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Agenda kedua, pengajuan eksepsi yang dilakukan dua terdakwa obstruction of justice atas nama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Agenda ketiga, pemeriksaan saksi terdakwa Irfan Widyanto.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, bahwa persidangan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda putusan sela terlebih dahulu.
“Dimulai pukul 09.30 WIB dan dimulai dari agenda putusan sela terlebih dulu,” ucap Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga
Dikatakan, agenda sidang yang cukup banyak pada kasus Brigadir J membuat pihaknya akan membuka ruang sidang tambahan jika waktu kondisi terkait waktu tidak memungkinkan untuk digelar hanya satu ruang sidang.
“Yang digunakan ruang sidang utama, namun nanti disiapkan ruang sidang 3 kalau kondisi tidak memungkinkan,” tutur Djuyamto
Sekadar informasi, untuk terdakwa yang disidang hari ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal.
Sedangkan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto merupakan terdakwa dari kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.