Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Agenda Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini di PN Jakarta Selatan

Sidang pembunuhan Brigadir kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022) dengan tiga agenda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Rabu (26/10/2022) dengan tiga agenda berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda pertama, putusan sela kepada empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Agenda kedua, pengajuan eksepsi yang dilakukan dua terdakwa obstruction of justice atas nama Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Agenda ketiga, pemeriksaan saksi terdakwa Irfan Widyanto.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, bahwa persidangan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan agenda putusan sela terlebih dahulu.

“Dimulai pukul 09.30 WIB dan dimulai dari agenda putusan sela terlebih dulu,” ucap Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/10/2022).

Dikatakan, agenda sidang yang cukup banyak pada kasus Brigadir J membuat pihaknya akan membuka ruang sidang tambahan jika waktu kondisi terkait waktu tidak memungkinkan untuk digelar hanya satu ruang sidang.

“Yang digunakan ruang sidang utama, namun nanti disiapkan ruang sidang 3 kalau kondisi tidak memungkinkan,” tutur Djuyamto

Sekadar informasi, untuk terdakwa yang disidang hari ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal.

Sedangkan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto merupakan terdakwa dari kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper