Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ricky Rizal Klaim Tidak Berperan Aktif Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal bahwa dirinya tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan ini.
Pemeran Brigadir J (kanan) dan tersangka RR memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Pemeran Brigadir J (kanan) dan tersangka RR memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas.ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal bahwa dirinya tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan ini.

Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Ricky Rizal saat sidang pengajuan eksepsi atau nota keberatan dalam dakwaan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma’ruf,” ujar tim penasihat hukum Ricky Riza, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, pihak Ricky Rizal juga mengatakan bahwa tuduhan pasal 340 sub 338 merupakan sebuah asumsi yang tidak berdasar.

“Bahwa dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana dimana terdakwa dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana begitu juga dengan pasal 55 ayat 1 ke-1,” papar tim penasihat.

Dengan adanya argumen tersebut, membuat pihak Ricky mengatakan bahwa majelis hakim bisa membatalkan demi hukum surat dakwaan milik Ricky Rizal.

“Bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).”

Sekadar informasi, JPU mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, BRicky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.

Pembunuhan itu dilakukan oleh Ricky Rizal bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bharada Richard.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper