Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal bahwa dirinya tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan ini.
Hal ini disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Ricky Rizal saat sidang pengajuan eksepsi atau nota keberatan dalam dakwaan kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh saksi Kuat Ma’ruf,” ujar tim penasihat hukum Ricky Riza, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, pihak Ricky Rizal juga mengatakan bahwa tuduhan pasal 340 sub 338 merupakan sebuah asumsi yang tidak berdasar.
“Bahwa dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana dimana terdakwa dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama, bahkan terdakwa tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana begitu juga dengan pasal 55 ayat 1 ke-1,” papar tim penasihat.
Dengan adanya argumen tersebut, membuat pihak Ricky mengatakan bahwa majelis hakim bisa membatalkan demi hukum surat dakwaan milik Ricky Rizal.
Baca Juga
“Bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk membatalkan demi hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).”
Sekadar informasi, JPU mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, BRicky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Pembunuhan itu dilakukan oleh Ricky Rizal bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bharada Richard.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).