Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamis (20/10/2022).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa persidangan akan dimulai sedari pukul 09.30 WIB untuk mendengar tanggapan JPU.
“Agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa FS dan PC, mulai pukul 09.30 WIB,” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis, Kamis (20/10/2022).
Selain agenda tanggapan eksepsi, Djuyamto menambahkan untuk agenda hari ini adalah eksepsi yang diajukan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Lalu agenda eksepsi terdakwa KM dan RR,” tutur Djuyamto.
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi sudah mengajukan dan membacakan eksepsi setelah dakwaan mereka berdua dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga
Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf baru mengajukan akan melaukan eksepsi setelah dakwaan yang mereka terima pada hari Senin lalu.