Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menegaskan bahwa tim yang terbentuk sejak Selasa (4/10) sudah menyelesaikan tugasnya.
Dia mengatakan bahwa tim yang bergerak berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 19 Tahun 2022 per 4 Oktober 2022 pasca-pertandingan sepak bola antara Arema vs Persebaya telah merampungkan seluruh tugasnya untuk menginvestigasi permasalahan dalam peristiwa nahas itu.
“TGIPF sudah selesai tugasnya, sesuai dengan keppres, sampai membuat laporan, laporan sudah diterima. Namun, kalau sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya ya, untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja,” tuturnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (14/10/2022).
Dia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempelajari laporan TGIPF terkait dengan tragedi di Stadion Kanjuruhan, khususnya tata pelaksanaan pertandingan.
“Pemerintahan bisa melakukan bantuan, misalnya pembenahan di Kemenpora, Stadion, aturan internal, dan intinya kami tetap ikut pada norma yang berlaku, pertama fifa itu harus diikuti, Pemerintah tidak akan ikut intervensi dalam masalah pengaturan persepakbolaan karena sudah ada FIFA,” katanya.
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa TGIPF menyimpulkan bahwa PSSI harus bertanggung jawab secara pidana dan moral atas kejadian yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu yang memakan 132 korban jiwa.
Baca Juga
"Nah kemudian di dalam catatan dan dokumentasi kami, juga disebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah. Karena yang satu mengatakan 'aturannya sudah begini kami laksanakan', yang satunya bilang 'saya sudah sesuai kontrak saya', 'sudah sesuai statuta FIFA', sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisaisnya," pungkas Mahfud.