Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan laporan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/10) siang.
“Baru saja persis pada 13.30 WIB tadi, kami dari TIGPF kasus atau tragedi Kanjuruhan pertandingan sepak bola di Malang dan kami menyampaikan laporan secara betul-betul independen,” ujar Mahfud di Istana Kepresidenan, Jumat (14/10/2022).
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan ini menjelaskan bahwa laporan telah diterima oleh Jokowi dan akan diolah oleh mantan Gubenur DKI Jakarta tersebut untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Mahfud memerinci bahwa fakta yang TGIPF temuan jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan media sosial, sebab tim melakukan rekonstruksi melalui 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat.
“Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar [temuan medsos] yang semprot mati, semprot mati gitu ada yang saling gandengan untuk keluar bersama satu bisa keluar yang satu tertinggal yang di luar balik lagi untuk menolong temannya terinjak-injak mati. Ada juga yang memberi bantuan apa pernafasan itu karena apa satunya sudah tidak bisa bernafas membantu kena semprot juga mati gitu itu ada di situ. Lebih mengerikan daripada yang beredar karena ini ada di CCTV,” tuturnya.
Dia melanjutkan, korban yang mengalami luka serta kritis diakibatkan karena harus berdesak-desakan setelah adanya gas air mata yang disemprotkan oleh oknum kepolisian.
Baca Juga
“Itu penyebabnya [gas air mata]. Adapun peringkat keterbahayaan atau keberbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN, tetapi apapun hasil pemeriksaan dari BRIN itu tidak bisa menyoreng kesimpulan bahwa kematian masal itu terutama disebabkan oleh gas air mata,” katanya.
Mahfud juga menyayangkan bahwa hasil pemeriksaan TGIPF melihat bahwa semua pemangku kepentingan terkait tragedi Kanjuruhan saling menghindar dan melempar tanggung jawab.
“Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, kami sudah sampaikan kepada Presiden, semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” imbuhnya.
Kemudian, kata Mahfud di dalam catatan dan rekomendasi itu juga disebut bahwa pengurus PSSI dan sub-sub organisasi terkait harus bertanggung jawab terkait tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) itu.
“Bertanggung jawab, pertama berdasar pada aturan-aturan resmi. Kedua berdasar moral karena tanggung jawab itu kalau berdasar aturan tuh namanya tanggung jawab hukum tetapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, seringkali bisa dimanipulasi maka naik ke asas tanggung jawab asas hukum itu apa solus populi suprima lex. Apalagi, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak,” ujarnya
Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa tanggung jawab moral yang dimaksudkan juga ditujukan kepada Kepolisian.
Dia meminta adalah agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus tersebut.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral ini dan tanggung jawab hukum dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” pungkas Mahfud