Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, di Malang menyimpulkan kerusuhan pascapertadingan sepakbola antara Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022), terjadi karena PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepakbola Indonesia tidak profesional.
Dikutip melalui dokumen yang diterima Bisnis, TGIPF menilai seluruh pemangku kepentingan terkait tidak memahami tugas dan peran masing-masing, cenderung mengabaikan berbagai peraturan dan standard yang sudah dibuat sebelumnya, serta saling melempar tanggung jawab kepada pihak lain.
“Sikap dan praktik seperti ini merupakan akar masalah yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola Indoneiaa, sehingga dibutuhkan langkah-langkah perbaikan secara drastis tetapi terukur untuk membangun peradaban baru dunia sepakbola nasional,” demikian isi laporan tersebut yang dikutip Bisnis, Jumat (14/10/2022).
TGIPF pun menilai langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Kendati demikian, TGIPF meyakini tindakan itu juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM pada 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
TGIPF pun mendorong agar Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melakukan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandingan Arema vs Persebaya seperti yang menyediakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton (tribun) yang diduga dilakukan di luar komando, pengelola Stadion Kanjuruhan yang tidak memastikan semua daun pintu terbuka, pihak Arema FC, dan pihak PSSI yang tidak melakukan pengawasan atas keamanan dan kelancaran penyelenggaraan pertandingan.
Baca Juga
“Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion,” tulis TGIPF.
Secara normatif, TGIPF menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, tetapi merekomendasikan agar pengurus terkait melakukan pengunduran diri.
“Dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” pungkas TGIPF.
Selain itu, TGIPF mendorong untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Adapun, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka TGIPF menyampaikan bahwa Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.