Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya ke luar negeri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia mengatakan Chandra dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022.
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Menurut Achmad pencegahan Chandra berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Chandra merupakan tersangka penyidikan baru kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (GIAA).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (GIAA). Kasus ini hasil pengembangan perkara suap yang menjerat mantan bos GIAA Emirsyah Satar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan kerugian negara dalam pengembangan perkara ini. Sayangnya, Ali belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dimaksud.
Menurut Ali modus korupsi dalam perkara ini cukup kompleks, karena bersifat trans-nasional, hingga melibatkan korporasi.
"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata Ali kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan dugaan aliran duit suap senilai Rp100 miliar kepada Mantan Anggota DPR RI dan pihak korporasi.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali.