Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
KPK menemukan dugaan adanya aliran duit suap senilai Rp100 miliar kepada Mantan Anggota DPR RI dan pihak emiten berkode GIAA tersebut.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 muliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).
Dengan dibukanya penyidikan baru alhasil sudah ada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya KPK belum mau membeberkan secara perinci siapa pihak dimaksud.
Ali mengatakan tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah KPK melakukan upaya paksa penahanan.
"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus Tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," kata Ali.
Baca Juga
KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir.
Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.
"Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan."
Lebih lanjut, Ali mengatakan pengembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis.
"KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia," kata Ali.