Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut klaim kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe berasal dari tambang emas di Tolikara Mamit, Papua tidak benar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membeberkan hal tersebut berdasarkan penelusuran pihaknya.
Diketahui, pengacara Lukas Enembe sempat mengklaim kliennya punya tambang emas. Klaim itu untuk menjawab dugaan korupsi dan ketidakwajaran aktivitas rekening Lukas Enembe.
"Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, dikutip Sabtu (1/10/2022).
Menurut Boyamin, penempatan tambang emas dapat ditelusuri di laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga Kementerian Investasi.
Dari penelusuran kedua laman resmi itu, lanjut Boyamin, tidak ada izin tambang emas yang dimaksud.
Baca Juga
"Fakta ini dapat ditelusuri dari website Kementerian ESDM atau Kementerian Investasi, dalam situs dan website tersebut jelas tidak ditemukan izin terkait tambang emas di Mamit, Tolikara," katanya.
Sekalipun memang benar ada, lanjut Boyamin, tambang emas yang diklaim Lukas Enembe itu ilegal lantaran tidak berizin dan tidak terdaftar.
"Dengan tidak adanya izin-izin tersebut, dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal. Jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe, dapat dinyatakan ilegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara," paparnya.
Adapun, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengakui bahwa kliennya memiliki tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Menurut dia, perizinan tambang itu masih diurus.
"Di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Stefanus kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Stefanus menyebut, dia mendengar langsung informasi soal tambang emas itu dari Lukas.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kmari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan bahwa terdapat transaksi Lukas sebesar Rp560 miliar ke kasino.
"Modus TPPU inilah berbagai macam dan cara, satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain, sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," kata Ali.