Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Fadli Zon mengomentari keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat penerimaan prajurit baru. Panglima TNI diketahui 'melonggarkan' syarat usia dan tinggi badan calon taruna dan taruni.
"Seiring kemajuan bangsa, harusnya aturan penerimaan soal tinggi badan dinaikan bukan diturunkan," kata Fadli Zon di Twitter @fadlizon, dikutip Selasa (27/9/2022).
Baca Juga
Adapun, perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Aturan terbaru tinggi badan calon prajurit pria atau taruna diturunkan dari 163 centimeter (cm) menjadi 160 cm. Sementara itu calon prajurit wanita atau taruni dari 157 menjadi 155 cm.
Kemudian, Andika juga merevisi syarat umur calon taruna dan taruni menjadi lebih muda yakni 17 tahun 9 bulan dari sebelumnya 18 tahun. Menurut Andika, perubahan tersebut lebih mengakomodasi calon prajurit.
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu. Itu sudah saya lakukan perubahan, perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).