Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah beberapa aturan terkait syarat seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Salah satunya adalah memperbolehkan anak keturunan PKI untuk mendaftar jadi calon prajurit TNI.
Dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022, Jenderal Andika Perkasa menyampaikan tiga perbaikan aturan persyaratan dalam seleksi penerimaan calon prajurit.
Berikut ini sejumlah aturan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI yang dikeluarkan Panglima TNI Andika Perkasa:
1. Tes Renang Dihapus
Andika Perkasa meminta tes renang bagi calon parjurit dihapus karena dari pasti ada calon prajurit yang sebelumnya belum pernah berenang.
"Itu [tes renang] tidak usah lagi karena kita nggak fair juga ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang. Nanti nggak fair, udahlah," kata Andika dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3/2022).
2. Tes Akademik Dihapus
Andika juga menghapus tes akademik dari proses penerimaan calon prajurit. Dia menyebutkan bahwa dasar akademik yang dijadikan acuan adalah nilai ijazah terakhirnya.
"Menurut saya tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itu [nilai] akademik," katanya.
3. Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Calon Prajurit TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan anak keturunan PKI bisa mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Pasalnya, ada pemahaman bahwa keturunan PKI tidak boleh menjadi prajurit TNI berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
"Yang dilarang itu PKI, itu satu. Kedua adalah ajaran komunisme, Marxisme, Leninisme, itu yang tertulis. Keturunan [PKI] ini melanggar TAP MPRS apa? Dasar Hukum apa yang dilanggar? Jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan," tegas Andika.