Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif

KPK meminta agar Lukas Enembe dan pengacaranya kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 22 September 2022  |  11:46 WIB
KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Kooperatif
Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara\\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Adapun penyidik akan memeriksa Lukas sebagai tersangka. Rencananya Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun meminta agar Lukas dan pengacaranya kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"Kami berharap tersangka dan PH nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.

Dia juga mengingatkan membangun narasi di ruang publik tidak dapat menjadi dasar pembuktian suatu perkara pidana.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangkapun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar. 

Lukas Enembe telah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi di KPK. Hanya saja KPK belum memperinci kasus apa yang menjerat Lukas.

"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK Lukas Enembe papua
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top