Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe pada pekan depan. Penyidik memanggil Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemanggilan kedua ini, setelah sebelumnya Lukas tidak memenuhi agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 12 September 2022 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Lukas akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang. "Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 Sept 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ali pun meminta agar Lukas dan pengacaranya kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik lembaga antirasuah.
"Kami berharap tersangka dan PH nya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung dihadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Dia juga mengingatkan membangun narasi di ruang publik tidak dapat menjadi dasar pembuktian suatu perkara pidana.
Baca Juga
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangkapun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.