Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan proses pemilihan pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan dua nama calon pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke DPR RI. Kedua nama itu adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
"Terkait dengan surpres terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Rabu (21/9/2022).
Ali menegaskan KPK tidak memiliki kewenangan soal pengusulan dan penunjukan pimpinan. Menurut dia bukan ranah lembaga antirasuah terkait siapa yang akan menggantikan Lili.
"Sebagaimana ketentuan UU KPK, bukan ranah KPK terkait dengan siapa yang akan mengganti dari LPS tersebut," kata Ali.
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden ke Komisi III DPR RI, yang berisi dua nama calon pengganti Lili Pintauli yang mundur dari posisi Wakil Ketua KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dua nama itu adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara. Adapun, I Nyoman Wara dan Johanes Tanak merupakan dua dari lima nama yang gugur saat pemilihan pimpinan KPK di tingkat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Lili mundur saat Dewas KPK mengusut perkara etik fasilitas nonton Moto GP Mandalika. Dewas KPK pun menggugurkan sidang etik Lili.