Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait penggantian eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Menurutnya, ada dua nama pengganti Lili yang dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dasco tak menyebutkan kedua nama tersebut, namun dia memastikan bahwa keduanya merupakan sosok yang tak dipilih DPR pada 2019 lalu.
“Dua nama yang katanya disampaikan presiden itu terdiri dari nama-nama yang sudah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di periode lalu [2019],” jelas Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Dia mengungkapkan surpres pengganti Lili diterima pada pekan lalu. Meski begitu, lanjut Dasco, para pimpinan DPR baru akan membahas surpres tersebut pada Senin (26/9/2022) minggu depan.
“Jadi nanti hari Senin itu ada rapim [rapat pimpinan DPR] dan kemudian penugasan kepada komisi teknis terkait, yaitu Komisi III, mekainismenya diserahkan kepada Komisi III dan nanti Komisi III akan memproses,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 33 ayat (1) UU KPK terbaru mengatur jika ada kekosongan jabatan pimpinan KPK maka penggantinya akan diajukan oleh presiden ke DPR. Lalu ayat (2) menyebutkan, "anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.”
Sesuai aturan tersebut, maka yang akan mengisi jabatan Lili adalah satu dari lima nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih pada 2019, yaitu: Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.
Lili sendiri mundur dari jabatan wakil ketua saat Dewas KPK mengusut perkara etik fasilitas nonton Moto GP Mandalika. Dewas KPK pun menggugurkan sidang etik Lili.