Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H) Zakirudin Chaniago mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memenuhi undangan penyidik terkait dengan laporan terhadap kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yuamara.
Zakirudin membuat laporan kepada dua terlapor yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yuamara terkait dugaan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Zakirudin mengatakan, bahwa poin dari laporan yang dibuatnya terhadap dua orang tersebut terkait apa yang mereka sampaikan ke publik menimbulkan keonaran.
“Intinya (laporan), terkait dengan keonaran yang mereka timbulkan dari pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutur Zakirudin di Bareskrim, Selasa (20/9/2022).
Pernyataan yang dimaksud oleh Zakirudin terkait luka sayatan dan penganiayaan yang sudah terbukti tidak ada setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik.
Menurutnya, apa yang dia lakukan adalah untuk menjaga marwah dari nama baik advokat di Indonesia.
Baca Juga
“Saya itu yang membangun organisasi advokat di Indonesia ini, yang membidani. Jadi saya wajib menjaga marwah dan martabat advokat ini. Jangan gara-gara dua gelintir manusia yang membuat opini semacam ini akhirnya rusak (nama advokat),” ujarnya.
Lalu, untuk pasal, Zakirudin menyebut keduanya dilaporkan atas pasal 14 dan pasal 15 kitab undang-undang hukum pidana UU no 1 tahun 4.
Sekadar informasi, Zakirudin Chaniago dan tim melaporkan Deolipa dan Kamaruddin, dan laporan itu telah diterima dengan LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.
Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," tutur Zakirudin Chaniago saat dihubungi wartawan, Jumat (2/9/2022).
Untuk laporan sendiri, Zakirudin mengungkapkan bahwa Kamaruddin dilaporkan atas dugaan hoaks terkait luka sayatan akibat diduga adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.