Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minta Kabareskrim dan Dirtipidum Polri Diganti, Deolipa Yumara Tunggu Surat Balasan Jokowi

Deolipa Yumara menunggu balasan surat dari Presiden Jokowi perihal pergantian Kabareskrim dan Dirtipidum Polri.
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kedua kanan) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat./Antara
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kedua kanan) bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kedua kiri) dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Deolipa Yumara menunggu balasan surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai perkembangan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, khususnya pergantian Kabareskrim dan Dirtipidum Polri.

Mantan pengacara Bharada E itu telah mengirimkan surat kepada Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, kapolri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

“Kemarin saya udah mengajukan permintaan kepada Kapolri, Presiden Jokowi, permintaan juga kepada Menkopolhukam, supaya Kabareskrim maupun Dirtipidum diganti," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Menurut Deolipa, semua suratnya sudah diterima resmi.

"Tinggal tunggu jawabannya, biasanya 14 hari kerja. Namun belum menjawab,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa bentuk jawabannya bisa berupa balasan surat atau penggantian Kabareskrim atau Dirtipidum.

Deolipa minta kedua petinggi Mabes Polri itu harus diganti karena saat ini tersangka pembunuhan berencana, yaitu Putri Candrawathi belum ditahan.

Seharusnya, kata Deolipa, istri Irjen Ferdy Sambo itu harus ditahan karena dijerat ancaman lebih dari lima tahun penjara menurut KUHAP.

Putri menjadi tersangka bersama suaminya beserta Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau dikurung 20 tahun. Baginya pasal soal pembunuhan itu paling berat dalam KUHP.

“Kalau gak diganti, kami gugat lagi kapolri, kami gugat lagi presiden. Artinya presiden, menkopolhukam, dan kapolri tidak menjalankan amanat undang-undang,” katanya.

Deolipa Yumara beranggapan dua pejabat Polri tersebut tidak menjalankan penyidikan secara pro justitia. Maka dari itu semestinya diganti agar sesuai aturan yang ada.

“Karena mereka melakukan penyidikan yang cacat secara pro justitia, harus diganti. Kalau mereka gak manut sama penangkapan si Putri ini supaya ditahan, ya harus kita ganti,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri saat ini dijabat Komjen Pol Agus Andrianto, sedangkan Dirtipidum Polri dijabat Brigjen Andi Rian Djajadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper