Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya menjawab pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening polisi yang terkait akun judi online.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini sudah ada mekanisme penindaklanjutan informasi antara Bareskrim Polri dengan PPATK, namun untuk info lebih lanjutnya belum dapat disampaikan.
“Sudah ada mekanismenya antara Bareskrim dan PPATK, saat ini saya belum dapat info dari Bareskrim," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/9/2022).
Sekadar informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan pihaknya saat ini sudah membekukan 312 rekening dengan nilai Rp836 miliar.
"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp155,46 triliun. Jadi memang besar sekali," kata Ivan dalam Rapat Kerja (Raker) PPATK bersama Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).
Terkait judi online PPATK sudah melakukan analisis dan temuannya memang sudah luar biasa besar. Total transasksi yang sudah dibekukan PPATK pada tahun 2022 saja ada 312 rekening senilai Rp836 miliar.
"Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi yang di dalamnya ada Rp155,459 triliun. PPATK sudah melakukan 139 analisis dan kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.