Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 121 juta laporan transaksi judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan pihaknya saat ini sudah membekukan 312 rekening dengan nilai Rp836 miliar.
"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp155,46 triliun. Jadi memang besar sekali," kata Ivan dalam Rapat Kerja (Raker) PPATK bersama Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).
PPATK juga telah melakukan 139 analisis transaksi tersebut yang hasilnya langsung diberikan kepada aparat penegak hukum.
Terkait judi online PPATK sudah melakukan analisis dan temuannya memang sudah luar biasa besar. Total transasksi yang sudah dibekukan PPATK pada tahun 2022 saja ada 312 rekening senilai Rp836 miliar.
"Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi yang di dalamnya ada Rp155,459 triliun. PPATK sudah melakukan 139 analisis dan kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Baca Juga
Namun, dalam pemaparannya dalam raker bersama Komisi III DPR RI tersebut, Ivan tidak memerinci secara detail hasil analisis dan transaksi yang dibekukan.
"Kita memang menemukan pihak-pihaknya bervariasi jadi kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan akan segera diindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam," tandasnya.