Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) menerima aliran uang dari berbagai pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi.
Hal tersebut didalami penyidik saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rahmat Effendi.
Para saksi yang diperiksa yakni PNS bernama Makhfud Saifudin, Wiraswasta bernama Suryadi Mulya, dan Lai Bui Min.
Baca Juga
"Ketiga saksi bersedia untuk diperiksa dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka RE selama menjabat Walikota Bekasi dari berbagai pihak swasta dan ASN di Pemkot Bekasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Diketahui, lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.
KPK pun kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).