Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda terpidana penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Lai Bui Min dkk.
Diketahui, Lai Bui Min, Makhfud Saifudin, Surdyadi dan Deddy Handoko merupakan terpidana penyuap Wali Kota Bekasi.
"Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan, telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp800 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).
Ali memperinci duit denda yang dibayarkan yakni:
- La Bui Min dengan kewajiban denda Rp200 juta
- Makhfud Saifudin dengan kewajiban denda Rp200 juta
Baca Juga
- Surdyadi Mulya dengan kewajiban denda Rp200 juta
- Lelang 1 unit mobil Terpidana Deddy Handoko Rp200 juta
"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para Terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery," kata Ali.
Diketahui, Lai Bui Min dkk telah dinyatakan bersalah menyuap Rahmat Effendi. Mereka mendekam di Lapas sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun
Mereka terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Jo pasal 64 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 4 bulan.