Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kasasi Putusan Banding Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2022)./Antara
Tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh kasasi atas putusan banding terdakwa Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Rahmat Effendi sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun di tingkat banding oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun, hakim PT Bandung tidak membebankan uang pengganti sejumlah Rp17 miliar.

"Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Menurut Ali kasasi diajukan lantaran putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati Ragmat Effendi.

Ali menyatakan tim Jaksa, akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan dengan argumentasi hukum.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," papar Ali.

Sebelumnya, Rahmat Effendi divonis 12 tahun di tingkat banding. Hukuman itu lebih berat dari vonis yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama.

Di tingkat pertama, Hakim PN Tipikor memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Pidana penjara selama 10 tahun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutip amar putusan PN Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.  Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil fan bangunan serta fasilitas Glamping Jasmine.

Rahmat Effendi juga dihukum berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper