Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terima Berkas Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung telah menerima berkas kasus obstruction of justice atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan atas nama Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memaparkan surat tersebut diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber).

“Jampidum telah meneruma surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri atas nama tersangka FS (Ferdy Sambo) berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022,” tutur Ketut dalam keterangan resmi, Senin (12/9/2022).

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Sambo diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtisiber) Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dalam surat tersebut juga berisi pemberitahuan penetapan tersangka atas nama enam orang terkait kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum [Jampidum] Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Dirtisiber Bareskrim Polri, atas nama enam orang tersangka," tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9/2022).

Sekadar informasi, Ferdy Sambo kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstrcution of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Tersangka atas nama, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper