Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji Diturunkan, Ratusan Kurir Shopee Express Mogok Kerja

Ratusan kurir Shopee Express melakukan mogok kerja karena adanya penurunan bayaran dan penghilangan insentif kerja.
Ratusan kurir Shopee Express melakukan mogok kerja karena adanya penurunan bayaran/Twitter @arifnovianto_id
Ratusan kurir Shopee Express melakukan mogok kerja karena adanya penurunan bayaran/Twitter @arifnovianto_id

Bisnis.com, SOLO - Video dan foto-foto ratusan kurir dari jasa pengiriman Shopee Express melakukan mogok kerja, viral di media sosial.

Ratusan kurir itu menuntut keadilan dari perusahaan, lantaran adanya kebijakan sepihak yang dinilai merugikan.

Melansir dari akun Twitter @arifnovianto_id, mogok kerja itu dilakukan karena adanya penurunan bayaran kurir.

"Sebelumnya mereka dibayar 2.200/paket, diturunkan menjadi 2.000/paket. Selain itu insentif untuk target tertentu dihapus," tulis akun tersebut.

Insentif yang diterima kurir lepas biasanya Rp40 ribu per 30 paket. Sehingga dalam satu hari akan mendapat bayaran Rp115 ribu.

Dari informasi yang diterima Bisnis, mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan kurir di Bekasi itu dilakukan pada Minggu (11/9/2022) lalu.

Selain di Bekasi, protes juga dilayangkan oleh ratusan kurir di Bogor, Batam, dan Cikarang.

Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM Arif Novianto mengatakan, protes yang dilayangkan tersebut terjadi akibat klasifikasi kurir yang tidak jelas.

Pasalnya seperti yang diketahui, kurir yang dipekerjakan oleh pihak Shopee adalah kurir lepas atau mitra akan mendapat bayaran sesuai dengan banyaknya paket yang diantar.

"Protes dari kurir di Shopee Express ini, berakar dari persoalan lemahnya penegakan hukum dan kejelasan klasifikasi kurir. Para kurir saat ini diklasifikasikan sebagai mitra, tetapi hak-hak mereka sebagai mitra tidak dipenuhi, yaitu hak untuk berposisi setara dan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan," kata Arif kepada Bisnis, Senin (12/9/2022).

Arif pun menegaskan, perlu adanya kesepakatan bersama antara mitra dan pihak perusahaan dalam penentuan bayaran.

Ia juga menyoroti klasifikasi mitra yang juga harusnya dilindungi seperti pekerja tetap lainnya.

"Selain itu, pemerintah yaitu Kemenaker dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu menganalisis klasifikasi kurir sebagai mitra, karena ada potensi itu tidak tepat, dan jika dibiarkan maka akan banyak perusahaan mengklasifikasikan pekerjanya sebagai mitra agar mereka tak perlu memberi upah minimum, jam kerja layak, dan perlindungan sosial ke pekerja,"

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan kurir tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper