BSSN Terus Telusuri Kasus Peretasan Data
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi lembaga yang bisa lepas tangan atas kasus peretasan data yang kini marak terjadi.
Dilansir dari Tempo, merujuk Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, tugas BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut disebutkan beberapa tugas BSSN di antaranya merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi; menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian; berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; hingga pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Lebih lanjut, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra memastikan pihaknya terus menyikapi dugaan insiden kebocoran data yang terjadi pada beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya dari lingkup pemerintahan.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ini menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.
"BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga
Bahkan, BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan para penegak hukum, salah satunya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
"Kami menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama," katanya.
Oleh sebab itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Adapun, PP No. 71 Tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.