Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gandeng Barekrim, BSSN Telusuri Dugaan Peretasan Data PSE

BSSN terus menelusuri dugaan peretasan data PSE di lingkup pemerintahan dengan menggandeng penegak hukum, salah satunya Bareskrim.
Akbar Evandio
Akbar Evandio - Bisnis.com 10 September 2022  |  17:00 WIB
Gandeng Barekrim, BSSN Telusuri Dugaan Peretasan Data PSE
Suasana saat 124 Parlemen Remaja dari 78 dapil di 34 provinsi se- Indonesia mengunjungi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Jakarta, Rabu (19/9/2018). - JIBI/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra memastikan pihaknya terus menyikapi dugaan insiden kebocoran data yang terjadi pada beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya dari lingkup pemerintahan.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ini menjelaskan bahwa lembaganya telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan.

"BSSN telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data, termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut, dia mengatakan BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut.

Bahkan, BSSN juga telah melakukan koordinasi dengan para penegak hukum, salah satunya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.

"Kami menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama," katanya.

Oleh sebab itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Adapun, PP No. 71 Tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top