Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri memutuskan menghukum AKBP Pujiyarto di tempat khusus (Patus) Divisi Propam Mabes Polri selama 28 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa putusan dari sidang kode etik terhadap AKBP Pujiyarto ada dua yaitu sanksi etika dan administratif.
“Sanksi etika yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tutur Dedi di gedung TNCC, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Pujiyarto juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang patsus Divisi Propam.
AKBP Pujiyarto diketahui hanya melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan satu laporan saja yaitu tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Adapun, laporan yang dimaksud bernomor LPB 1630VII/2022/SPKT/POLRES tertanggal 9 Juli 2022.
Baca Juga
Sekadar informasi, dua perwira Polri yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keduanya akan menjalani sidang hari ini di gedung TNCC secara tertutup.
“Iya betul (kedunya akan menjalani sidang etik),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (9/9/2022) malam.