Bisnis.com, JAKARTA - Dua perwira Polri yaitu AKBP Jerry Siagian dan AKBP Pujiyarto akan menjalani sidang etik terkait pelangaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keduanya akan menjalani sidang hari ini, Jumat (9/9/2022) di gedung TNCC secara tertutup.
“Iya betul (kedunya akan menjalani sidang etik),” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) malam
Diketahui, keduanya bukan termasuk dalam personel yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Tetapi, mereka dianggap melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Profil AKBP Jerry Raymond Siagian
Melansir dari sejumlah sumber, AKBP Jerry Raymond Siagian adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 23 Agustus 2022 menjabat sebagai Pamen Yanma Polri.
Sebelumnya, Jerry menjabat sebagai Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelum tahun 2021 dirinya resmi naik jabatan menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Diketahui, lulusan Akpol tahun 2001 ini berpengalaman dalam bidang reserse yang membuatnya menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Profil AKBP Pujiyarto
AKBP Pujiyarto merupakan perwira menengah (pamen) yang per tanggal 23 Agustus 2022 menjabat sebagai Pamen Yanma Polri.
Sebelum dimutasi menjadi Pamen di Yanma Polri, dirinya merupakan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelum menjadi seorang polisi, pria kelahiran Sragen 17 September 1964 ini sempat ingin menjadi seorang guru.
Pujiyarto merupakan lulusan sekolah pendidikan guru (SPG). Namun, karena ada panggilan hati, dirinya masuk Secaba di SPN Lido tahun 1984 dan lulus tahun 1985.