Bisnis.com. JAKARTA - Nama AKP Dyah Chandrawati menjadi buah bibir setelah menjalani sidang etik terkait pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Dyah merupakan polwan pertama yang menjalani sidang kode etik pada kasus ini. Hasilnya, Polri menetapkan sanksi demosi terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabagpenum Kombes Pol Nurul Azizah di gedung Humas, Kamis (8/9/2022).
Lalu, siapa sosok AKP Dyah Chandrawati?
AKP Dyah Chandrawati merupakan anggota Polri yang sebelum kasus ini mencuat menjabat pada posisi Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Akan tetapi, setelah kasus Brigdir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang didalamnya terdapat putusan mutasi kepada 24 personel yang salah satunya Dyah Chandrawati beralih ke divisi Yanma Polri.
Baca Juga
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Peran Dyah Chandrawati
Diketahui pelanggaran yang dilakukan oleh Dyah Chandrawati karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas,” tutur Kabagpenum Nurul Azizah di gedung Humas, Kamis (8/9/2022).
Dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.