Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Peran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Ferdy Sambo

AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi satu tahun dalam sidang etik yang berlangsung Kamis (8/9/2022).
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022)./Antara
Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi satu tahun dalam sidang etik yang berlangsung Kamis (8/9/2022).

Dia menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Hutabarat. Dyah disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Informasi soal peran Dyah itu disampaikan oleh Polri dalam siaran langsung sidang etik yang ditayangkan melalui kanal Polri TV pada Kamis (8/9/2022).

"Sidang kode etik terkait surat senjata api Bharada E," tulis mereka dalam keterangan video tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan bahwa sidang etik terhadap Dyah tak terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dyah yang menjabat sebagai Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Bharada E mengaku melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke tubuh Brigadir J menggunakan pistol Glock 17 milik Divisi Propam yang dia gunakan.

Dia menyatakan bahwa hal itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dia juga menyatakan bahwa Sambo sempat melepaskan dua tembakan ke arah kepala menggunakan pistol tersebut.

Keterangan soal kepemilikan pistol Glock 17 oleh Bharada E itu dinilai pengamat janggal. Pasalnya, Glock 17 dikenal sebagai senjata yang biasa dipakai golongan perwira.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, Richard baru memegang senjata tersebut pada November 2021.

Dia juga menyatakan bahwa Richard tidak jago menembak seperti kabar yang sempat dihembuskan pihak Polri sebelumnya.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto pun mencurigai penggunaan senjata Glock 17 oleh personel tingkat Tamtama menyalahi prosedur. Apalagi, Richard sempat disebut hanya berperan sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Kalau penjaga, tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan. Kalau driver, buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock," kata Bambang, 18 Juli 2022.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka orang tersangka, mereka adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati.

Empat dari lima tersangka itu ditahan, hanya Putri Candrawathi yang tidak menjalani penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper