Bisnis.com, JAKARTA - Polri mengungkap bahwa Kombes Pol Agus Nurpatria tidak hanya melanggar satu pasal dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Agus Nurpatria bukan hanya merusak CCTV tapi juga memainkan sejumlah peran lain dalam olah tempat kejadian perkara alias TKP.
“Jadi informasi terakhir yang disampaikan Karowabrof, Kombes ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP,” ujar Dedi di gedung TNCC, Selasa (6/9/2022).
Akan tetapi, Dedi mengatakan bahwa pelanggaran beberapa pasal yang dilakukan oleh Kombes Agus Nurpatria akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Jadi orang itu (AN) bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik,” tuturnya.
Sekadar informasi, Polri gelar sidang etik kepada tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengtakan bahwa dalam sidang etik nanti aku memeriksa 14 saksi dan akan dipimpin langsung oleh Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” tutur Dedi digedung TNCC, Selasa (6/9/2022).