Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Etik Kasus Brigadir J Kembali Digelar Siang Ini

Sidang etik kasus Brigadir J untuk Kombes Agus Nurpatria akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo / Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan lalukan sidang kode etik kepada tersangka obstruction of justice dalam kasus pembununan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria pagi ini, Selasa (6/9/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang etik untuk Kombes Agus Nurpatria akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Sidang Kode Etik akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP AN). Besok akan digelar jam 10.00 WIB dan juga memeriksa beberapa saksi,” tutur Dedi di DPR, Senin (5/9/2022).

Sebelumnya, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022)

Tidak hanya Chuck, Polri juga memutuskan untuk menberhentikan kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni lewat sidang kode etik, Jumat (2/9/2022).

Keduanya diputuskan PTDH karena terbukti melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Meksipun demikian, keduanya tetap mengajukan banding dari putusan yang mereka terima.

Sidang Etik Maraton

Diketahui, jumlah tersangka penghalangan penyidikan adalah tujuh orang, sementara para pelanggar kasus penembakannya ada 28 terduga pelanggar.

Dedi mengungkapkan bahwa Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan akan melaksanakan sidang etik bagi para tersangka yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
 
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper