Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendantatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2022 yang menetapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjadi Ketua Satgas Percepatan UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, Keppres No 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini diteken Jokowi pada 25 Agustus 2022.
Adapun, Keppres saat ini mengatur perihal Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga
"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja," demikian bunyi dalam Keppres tersebut.
Melalui keppres tersebut, Jokowi juga menetapkan sejumlah orang sebagai Satgas UU Cipta Kerja.
Beberapa nama yang tertera di dalamnya adalah Suahasil Nazara sebagai Ketua Satgas Percepatan UU Cipta Kerja; Wakil Ketua I Eddy O.S. Hiariej; Wakil Ketua II M. Chatib Basri; Wakil Ketua III Raden Pardede; Sekretaris Arif Budimanta.