Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Merek Open Mic Indonesia, Begini Tanggapan Kemenkumham

DJKI Kemenkumham menegaskan akan mengawasi proses dan tunduk pada hasil peradilan soal pendaftaran merek Open Mic Indonesia.
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020)./Antara
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan akan mengawasi proses dan tunduk pada hasil peradilan soal pendaftaran merek Open Mic Indonesia.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2022, sejumlah komika melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat agar membatalkan pendaftaran merek Open Mic Indonesia oleh Ramon Papana karena dianggap menggunakan kata-kata umum yang seharusnya milik publik.

"DJKI akan menunggu proses peradilan. Jika keputusan untuk dibatalkan pendaftaran merek, maka kami akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun jika putusan tetap didaftarkan maka kita akan hormati dan merek tersebut akan terus terdaftar," ujar Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI Kemenkumham Agung Indriyanto dalam rilis tertulis, Jumat (2/9/2022).

Dia menjelaskan bahwa permohonan merek Open Mic Indonesia dengan nomor permohonan J002013025009 diterima pihak DJKI Kemenkumham karena secara keseluruhan merek tersebut punya daya pembeda, seperti kata open mic diikuti dengan Indonesia dan ada kombinasi logo.

Selain itu, para komika tak perlu takut jika disomasi selama tidak mengikuti secara persis merek Open Mic Indonesia dengan logo yang telah terdaftar.

"Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata Open Mic Indonesia dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut. Bukan kata open mic-nya saja," jelas Agung.

Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No. 20/2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum memang tak diperbolehkan. Kata umum yang dimaksud dibagi dalam tiga kategori, yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Oleh sebab itu, Agung menghimbau para pemilik merek tak menggunakan kata-kata yang jadi istilah umum dan digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi suatu jenis barang atau kegiatan.

"Kata-kata yang bersifat umum, deskriptif, dan generik harus tetap menjadi publik domain. Tidak bisa dimiliki secara eksklusif oleh satu pihak untuk mengklaim kata-kata tersebut," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper