Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parodi Konten Jasa Keliling Pakai Logo Indosiar Bisa Dipidana

Penggunaan logo Indosiar dalam parodi konten jasa keliling bisa dikenakan hukum pidana atau perdata dari pihak terkait.
Hak Kekayaan Intelektual/lp2m
Hak Kekayaan Intelektual/lp2m

Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan logo Indosiar dalam parodi konten "jasa keliling" bisa dikenakan hukum pidana atau perdata karena dianggap telah melanggar hak cipta.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Agung Damarsasongko mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang No.28/2014 Tentang Hak Cipta penggunaan karya harus memiliki izin dari pemegang Hak Cipta.   

“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnya pun bisa perdata atau pidana,” tutur Agung dalam keterangannya, dikutip Senin (10/7/2023).

Hanya saja, dengan mengacu pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta No.28/2024. Agung menuturkan pihak bersangkutan harus menempuh mediasi terlebih dahulu. Artinya, penyelesaian sengketa melalui jalur pidana merupakan upaya terakhir atau Ultimum Remedium dalam penyelesaian sengketa Hak Cipta.

“Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, belakangan ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar. Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.

Oleh sebab itu, Indosiar memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin. Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.

"Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Indosiar dalam pernyataannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper